Main Article Content

Abstract

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup saat ini masih menggunakan prinsip Liability based on Fault yang membuat korban harus membuktikan unsur kesalahan dari pelaku. Sedangkan dalam penegakan hukum lingkungan masih ada dasar pertanggungjawaban dengan prinsip Strict Liability, yaitu korban tidak perlu melakukan pembuktian terhadap kesalahan pelaku apabila telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini disusun karena ketertarikan penulis mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan prinsip Strict Liability. Tujuan dari penelitian yang berjudul “Strict Liability sebagai Penegakan Hukum Lingkungan” ini adalah mengetahui urgensi Strict Liability dalam sengketa lingkungan dan upaya-upaya penerapan Strict Liability dalam sengketa lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Strict Liability merupakan prinsip pertanggungjawaban dalam sengketa lingkungan yang tidak menerapkan unsur kesalahan dalam aspek pertanggungjawabannya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 35 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 88 dalam kegiatan kategori abnormally dangerous activity. Jadi dapat disimpulkan bahwa prinsip Strict Liability lebih menguntungkan korbannya, karena korban tidak perlu melakukan pembuktian jika pelaku melakukan kegiatan yang merugikan melainkan dapat langsung menuntut suatu pertanggungjawaban.

Keywords

Strictliability Law enforcement Hukum Lingkungan

Article Details

Most read articles by the same author(s)