Main Article Content
Abstract
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa yang pada dasarnya penggunaan Dana Desa ini diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan Desa dalam realisasinya belum berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari data kemiskinan di Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2016 sampai dengan 2018. Angka kemiskinan tahun 2016 sebesar 551 KK, tahun 2017 mencapai 531 KK hingga akhir 2018 angka ini tidak berubah. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Pendekatan penelitian dilakukan secara statute approach. Sumber data secara Primer (wawancara, peraturan perundangan) dan sekunder (kepustakaan). Teknik pengambilan data dilakukan secara studi pustaka, wawancara, observasi. Analisis data mengacu pada beberapa tahapan yang dijelaskan Miles dan Huberman.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa program pemberdayaan masyarakat saat ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terbukti dari angka kemiskinan yang tidak berubah. Peneliti melihat program-program diatas tidak efektif dan belum tepat sasaran. Memang telah ada home industry, usaha mandiri masyarakat namun pihak pemerintah desa hanya membantu sebatas promosi saja. Padahal apabila menilik pada dana desa yang digunakan sebebsar 22% dari anggaran maka seharusnya anggaran tersebut mampu memberikan dampak walaupun sedikit. Artinya, perlu beberapa koreksi dan evaluasi rincian kegiatan pemberdayaan masyarakat. Dengan melihat faktor lingkungan, masyarakat dan menjalin pihak-pihak lain. Solusi yang dapat ditempuh adalah mengevaluasi pemerintahan desa dan membuka forum melibatkan warga yang terfokus pada pemberdayaan masyarakat. Sebisa mungkin program pemberdayaan masyarakat harus berkelanjutan atau sustainable. Program harus terfokus pada produk home industry yang ada di Desa Kandangan mengingat potensi dari kegiatan tersebut mampu memberikan nilai positif dan menjalin stakeholder
Keywords
Article Details
References
- Akib, H. (2010). Implementasi Kebijakan : Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Administrasi Publik, 1(1), 1–11.
- Anisah, A., & Soesilowati, E. (2018). Efektivitas Program Kartu Jakarta Pintar Tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri di Kecamatan Pesanggrahan. Efficient: Indonesian Journal of Development Economics, 1(1), 44–50. https://doi.org/10.15294/efficient.v1i1.27218
- Homes, M. (2018). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar). JOM FISIP, 13(1), 1689–1699.
- Karimah, F., Saleh, C., & Wanusmawatie, I. (2014). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(4), 597–602.
- Nasila, J. W. (2013). Efektivitas Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (Pdpm), Studi Tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kelurahan Mamboro Kecamatan. Jurnal Academica Fisio Untad, 06(02), 1253–1264.
- Novita, R., Prasetyo, A. B., & Suparno. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–12.
- Rizal, S., Zuriah, N., & Tinus, A. (2019). Implementasi Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa. Jurnal Civic Hukum, 4(2), 38–47.
- Suhendar, D. (2019). Implementasi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Rancasenggang, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (Sosialiasi, Hambatan, dan Dampaknya) Deden. Jurnal Academia Praja, 2(1), 120–139.
- Welly, A. (2016). Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Studi Kasus PelaksanaanTugas Kepala Desa di Desa Gemar Baru Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. EJournal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 829–842. http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2016/06/Antonius Welly (06-20-16-01-32-35).pdf