Main Article Content

Abstract

Hak dasar dari setiap orang adalah kepemilikan atas tanah. Jaminan mengenai
tanah ini, dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
pengesahan International Convenant On Economic, Sosial and Cultural Rights
(Konvensi Internasional tentang Hak-Hak ekinomi, sosial dan Baudaya
Tanah mempunyai peranan penting bagi kehidupan manusia karena kehidupan
manusia itu sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Masalah tanah dapat
menimbulkan persengketaan karena masing-masing manusia mempunyai kepentingan
yang berbeda atas tanah tersebut sehingga seringkali menimbulkan bentrokan
kepentingan. Sementara itu manusia yang memerlukan tanah terus bertambah dengan
pesat sedangkan luas tanah relative tetap. Hal ini menimbulkan benturan kepentingan
antara orang yang satu dengan orang yang lainnya terhadap keberadaan tanah, baik
itu yang menyangkut hak atas tanah maupun batas-batasnya. Dimana bergesernya
patok atau bahkan patok yang digunakan sebagai tanda batas tanah hilang. Sehingga
sering diadakan pengukuran ulang batas tanah kepemilikan oleh pemiliknya.
Patok merupakan sebuah alat yang digunakan untuk batas atas sebidang tanah,
sehingga menjadi jelas luas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Pengukuran ulang
batas tanah apabila batas tanah bergeser/hilang. Petugas ukur BPN dalam melakukan
tugasnya harus berdasarkan surat tugas dari kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal ini
pemohon ataupun kuasanya harus mengajukan permohonan ke BPN dengan membayar
biaya yang dikenakan baru kemudian pemohon atau kuasanya akan mendapatkan
jadwal pengukuran oleh BPN. Pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya
tidak bisa dilakukan pengukuran ulang.. Selain itu yang menjadi kendala dalam
pengukuran ulang batas tanah adalah belum adanya kesepakatan terhadap
pemasangan tanda batas diantara para pihak yang bersangkutan di mana mereka yang
mempunyai kepentingan dengan tanah tersebut. Tentunya hal tersebut akan
menyulitkan bagi petugas ukur BPN dalam melaksanakan tugasnya

Keywords

Pengukuran Tanah BPN

Article Details