Main Article Content
Abstract
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intellektual, yang dalam istilah asingnya disebut “Intellectual Property Rights” adalah hak yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya. Pemegang HaKI berhak melarang pihak lain menikmati secara ekonomis hasil ciptaan atau penemuannya tanpa ijin selama periode waktu tertentu. Hak yang diberikan tidak semua sama, tergantung pada jenis kekayaan intellektual yang dimintakan perlindungannya. Ruang lingkup perlindungan HaKI salah satunya adalah Hak Cipta yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Karya cipta buku merupakan ilmu pengetahuan, sehingga pengarang buku memerlukan perlindungan. Berkenaan dengan hal tersebut penulis melakukan penelitian berjudul: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA DAN PENERBIT DALAM PERJANJIAN PENERBITAN BUKU dengan rumusan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta dan penerbit dalam perjanjian penerbitan buku.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan memanfaatkan data primer dan data sekunder sebagai bahan penelitian. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan mengambil sampel penerbit Pustaka Puitika Yogyakarta. Alat penelitian menggunakan studi kepustakaan dan wawancara menggunakan metode kualitatif sebagai metode analisa data.
Hasil penelitian menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta dan penerbit dalam perjanjian penerbitan buku, yaitu pencipta akan memperoleh hak moral dan hak ekonomi sesuai Pasal 57 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, hak moral akan melekat pada diri pencipta sampai kapanpun untuk selalu mencantumkan nama pencipta dalam karya ciptaannya. Adapun masa berlakunya hak ekonomi untuk mengekploitasi karya ciptaanya sesuai Pasal 58 yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun sejak dia meninggal dunia. Selain sesuai dengan undang-undang, maka perlindungan hukumnya juga berdasarkan isi perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak karena suatu perjanjian yang telah ditandatangani para pihak akan berlaku seperti undang-undang.
Namun kenyataannya dalam pelaksanaan di lapangan pencipta tidak mendapat perlindungan hukum yang baik. Hal ini dikarenakan saat pencipta melakukan perjanjian penerbitan buku terhadap penerbit, penerbit meminta hak untuk melakukan insheet dengan jumlah yang telah penerbit tentukan sendiri sehingga hal tersebut akan mengurangi hak ekonomi pencipta.