Main Article Content

Abstract

Tahun 2017-2019 dijumpai pelayanan daring Disdukcapil belum diminati oleh masyarakat Kota Magelang dalam melakukan permohonan. Adanya Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring diharapkan dapat berguna dalam mengoptimalkan pelayanan daring sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik dilihat dari teori efektivitas hukum antara lain faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, dan prinsip good governance yang terdiri dari prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efektivitas, efisiensi, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana efektivitas Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring khususnya di Disdukcapil Kota Magelang dalam rangka mewujudkan good governance, 2). Apa hambatan dalam pelaksanaan sistem pelayanan administrasi kependudukan melalui daring dan bagaimana solusinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, serta analisis menggunakan metode kualitatif dengan sifat deskriptif. Adapun data yang dipergunakan adalah data primer maupun data sekunder. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa dalam pelaksanaan pelayanan daring belum efektif diterapkan dalam mewujudkan good governance mengingat terbatasnya sumber daya manusia, masih perlunya pembenahan sarana dan fasilitasnya, serta bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang belum maksimal.  Kesimpulan dari efektif tidaknya penerapan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 adalah belum efektif dilihat dari data pemohon pelayanan yang semenjak 2017 hingga 2019 kurang diminati masyarakat, sedangkan pada tahun 2020 setelah memasuki pandemi Covid-19 layanan daring menjadi banyak diminati karena adanya paksaan kebijakan sosial yang mengharuskan masyarakat untuk melaksanakan permohonan dokumen kependudukan secara daring.

Keywords

Efektivitas pelayanan-daring administrasi-kependudukan good governance

Article Details

References

  1. Ahmadi Imam Muslim. (2017). Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pada Pelayanan Laporan Gangguan KAMTIBMAS Melalui “Kentongan Online” Polres Jember. Digital Repository Universitas Jember.
  2. Beltahmamero Simamora. (2019). Efektivitas Electronic Government Dalam Pelayanan Publik (Studi Kasus pada Website www.bantulkab.go.id di Pemerintah Kabupaten Bantul). Universitas Gadjah Mada.
  3. Burhan Ashshofa. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
  4. Cahyadi, A. (2018). Penerapan Good Governance dalam Pelayanan Publik (Studi Tentang Kualitas Pelayanan Elekronik Kartu Tanda Penduduk Berbasis Good Governance Di Kecamatan Sukolilo Surabaya). JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 4(1), 750–756. https://doi.org/10.30996/jpap.v4i1.1277
  5. Fahlefi, Z. (2014). Penerapan Teknologi Informasi Bagi Pelaksanaan Pelayanan Publik (Studi Kasus Pada BP2TSP Kota Samarinda). Jurnal Paradigma, 3(2), 996–1007.
  6. Hufron. (2020). Wawancara tentang pembuatan dokumen kependudukan melalui daring. Magelang.
  7. Nubatonis, S., Rusmiwari, S., & Suwasono, S. (2014). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi Pelayanan Publik. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1), 16–20.
  8. Nurillah, A. S., & Muid, D. (2014). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD), Pemanfaatan Teknologi Informasi, dan Sistem Pengendalian Intern Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Empiris Pada SKPD Kota Depok). Diponegoro Journal Of Accounting, 3(2), 200–212.
  9. Peraturan Mendagri. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
  10. Ramadani, F. N. (2009). Peneraran Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) (studi Kasus pada Kantor Kecamatan Rappocini Makasar. Universitas Negeri Makassar, 1–14.
  11. Rishna. (2019). Memanfaatkan Peran Penting Teknologi Untuk Produktivitas.
  12. Soerjono Soekanto. (2015). Pengantar Penelitian Hukum (3rd ed.). Jakarta: UI- Press.
  13. Sutopo. (2014). Pentingnya Tata Informasi Tentang Pelayanan Publik Bagi Masyarakat. Journal of Rural and Development, V(1), 15–26.
  14. Veno, H., & Fakhriah, E. L. (2019). Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Penanganan Tindak Pidanapenyebaran Berita Bohong (Hoax). I(19), 43–52.
  15. Wandi, S., Nurharsono, T., & Raharjo, A. (2013). Pembinaan Prestasi Ekstrakurikuler Olahraga Di Sma Karangturi Kota Semarang. Journal of Physical Education, Sport, Health and Recreation, 2(8), 524–535. https://doi.org/10.15294/active.v2i8.1792

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>