Main Article Content

Abstract

Memperoleh pekerjaan yang layak adalah hak setiap manusia. Setiap orang memiliki hak-hak dasar perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan baik bagi diri maupun keluarga. Perjuangan Hak Asasi Manusia di negara ini telah mencapai titik yang urgen. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam memperoleh pekerjaan harus didapatkan semua masyarakat, baik yang sehat secara fisik maupun disabilitas. Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah ini yakni pendekatan yuridis normativ, sedangkan jenis penelitian ini deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan memaparkan perlindungan Hak Asasi Manusia yang telah dilakukkan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan arti penting perlindungan Hak Asasi Manusia dalam pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah belum terlaksananya peraturan yang ada, hal ini terbukti dengan tidak adanya Balai Rehabilitas milik pemerintah bagi kaum disabilitas, terbatasnya anggaran yang tersedia bagi pembinaan penyandang disabilitas, serta perilaku keluarga cenderung malu terhadap anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Kesimpulannya pada praktiknya penyandang disabilitas masih sering mengalami diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan, sehingga menyebabkan penyandang disabilitas menjadi lebih terpuruk secara psikis namun sosial ekonomi.

Keywords

Tenaga Kerja Disabilitas Hak Asasi Manusia

Article Details

References

  1. A, G. P., Apsari, N. C., & Mulyana, N. (2019). Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 234. https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20499
  2. Eta Yuni Lestari, S. S. dan N. I. (2017). Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention on the Rights of Persons With Disabillities (Cprd) Dalam Bidang Pendidikan. Integralistik, 1, 1–9.
  3. Hidayat, E. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(2), 80–87.
  4. Istifarroh, I., & Nugroho, W. C. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, 12(1), 21. https://doi.org/10.30996/mk.v12i1.2164
  5. Manik, E. S., Purwanti, A., Wijaningsih, D., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2016). Diponegoro law review. 5, 1–13.
  6. Mulyana, A. (2016). Jurnal HAM. In Komnas Ham: Vol. XIII (Issue HAM).
  7. Mumpuniati, M. (2016). Pembentukan Karakter Mandiri Bagi Penyandang Disabilitas Kecerdasan Dalam Kapasitas Kemanusiaan. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 4(1), 59. https://doi.org/10.21831/jppfa.v4i1.12114
  8. Putra A.K, I. G. S., Markeling, I. K., & Darmadha, I. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas Di Yayasan Puspadi Bali. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i08.p04
  9. Putra, P. S. (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja. 31 no 2(aksesibilitas), 205–221.
  10. Setiaji, M. L., & Ibrahim, A. (2018). Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Negara the Rule of Law : Antara Hukum Progresif Dan Hukum Positif. Lex Scientia Law Review, 2(2), 123–138. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27580
  11. Shaleh, I. (2018). Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 63–82. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.9829
  12. Suhartoyo. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 43(4), 468–477. https://doi.org/10.14710/mmh.43.4.2014.468-477
  13. Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.
  14. Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1242

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2