Main Article Content

Abstract

Asas kesalahan adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana.
Pertanggungjawaban pidana (mens rea), adalah menunjuk kepada unsur-unsur
pembuat delik, yaitu mengenai sikap batin pelaku perbuatan pidana. Jadi menyangkut
segi subjektif dari si pembuat. Asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah “tidak
dipidana jika tidak ada kesalahan”. Jadi, pokok persoalan dalam pertanggungjawaban
pidana adalah kesalahan si pembuat. Tentang asas kesalahan dalam Statuta Roma
dapat dilihat pada rumusan Pasal 30 yang mengatur masalah kesalahan (mens rea),
yaitu “elemen mental”. Jadi berkaitan dengan unsur subjektif dari
pertanggungjawaban pidana. Dari Pasal 30 ini ada beberapa hal yang dapat diketahui,
yaitu: (1) Seseorang akan dipertanggungjawabkan dan dapat jatuhi pidana untuk
kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Pengadilan jika elemen mental telah dilakukan
dengan sengaja (intent) dan dengan sepengetahuan (knowledge). (2) Seseorang
dikatakan sengaja apabila: (a), dalam hubungan dengan perbuatan orang itu
bermaksud untuk melakukan perbuatan tersebut, (b) dalam hubungan dengan akibat,
orang itu bermaksud untuk menimbulkan akibat itu atau menyadari bahwa akibat akan
terjadi dari kejadian tersebut, dan (3) Dengan sepengetahuan berarti kesadaran bahwa
ada keadaan atau konsekuensi akan terjadi dalam peristiwa itu.

Keywords

Asas kesalahan Statuta Roma

Article Details

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3