Main Article Content
Abstract
Bisnis Multi Level Marketing (MLM) cukup berperan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Dalam sejumlah kasus, Multi Level Marketing (MLM) kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan mendewakan passive income. Bertolak dari kasus kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggodok prinsip-prinsip bisnis ini secara syariah termasuk marketing plannya. Tujuannya untuk melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat. Dari prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme bisnis Multi Level Marketing (MLM), serta untuk mengetahui bagaimana bisnis Multi Level Marketing (MLM) menurut hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan penentuan sampel menggunakan metode Non Random sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif.
Ada dua aspek untuk menilai apakah bisnis Multi Level Marketing (MLM) itu sesuai dengan syariah atau tidak, yaitu aspek produk atau jasa yang dijual dan sistem dari Multi Level Marketing (MLM) itu sendiri. Bagaimana sistem pemberian bonus yang terdapat dalam perusahaan Multi Level Marketing (MLM) apakah terbebas dari unsus garar maupun maisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang Multi Level Marketing (MLM) khususnya dalam Hukum Islam. Sisi negatif yang terdapat pada sistem Multi Level Marketing (MLM) tidak mewakili keharaman secara keseluruhan terhadap bisnis yang berbasis Multi Level Marketing (MLM) lainnya.