Main Article Content

Abstract

Perkembangan industri fintech di era revolusi industri 4.0 menjadi tren transaksi keuangan di tengah-tengah masyarakat dunia saat ini, termasuk di Indonesia. Legalitas yang memadai sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang diakibatkannya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi urgensi pembentukan undang-undang fintech sebagai upaya legalisasi penyelesaian sengketa transaksi fintech di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Legal Research dengan pendekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah perundang-undangan tentang fintech sangat urgen dibentuk sebagai upaya legalisasi penyelesaian sengketa pelanggaran transaksi fintech di Indondesia, terutama sengketa yang dilakukan oleh fintech ilegal. Hal ini dikarenakan peraturan yang sudah ada ternyata belum mengatur secara menyeluruh terkait penyelesaian sengketa transaksi fintech. Dengan demikian, undang-undang terkait penyelesaian sengketa transaksi fintech perlu dirumuskan. Implikasi yang dihasilkan adalah agar pemerintah segera membuat peraturan perundang-udangan terkait fintech, agar semua pihak yang terlibat dalam transaksi fintech merasa nyaman dan terlindungi keamananannya

Keywords

Urgensi Pembentukan Undang-Undang Sengketa Fintech

Article Details

References

  1. Akbar, C. (2019). Lagi, OJK Temukan 297 Layanan Pinjaman Online Ilegal. Retrieved from https://bisnis.tempo.co/read/1266896/lagi-ojk-temukan-297-layanan-pinjaman-online-ilegal
  2. Alvani Amaerita, P. S. J. H. (2018). Financial Technology, Regulation and Banking Adaptation in Indonesia. Fundamental Management Journal, 3(1), 1–11. Retrieved from http://ejournal.uki.ac.id/index.php/jm/article/view/715
  3. Basrowi. (2019). Analisis Aspek Dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 959–980. Retrieved from http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/134
  4. Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
  5. Cakti, A. (2019). OJK dukung pandangan AFPI agar UU fintech dan PDP diterbitkan. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/1106036/ojk-dukung-pandangan-afpi-agar-uu-fintech-dan-pdp-di ter bitkan
  6. DSN-MUI. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. 14.
  7. Hadad, M. D. (2017). Financial Technology FinTech ) di Indonesia. Jakarta.
  8. Hariyani, I. (2017). Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 345–358.
  9. Heniyatun, H., Iswanto, B. T., & Sulistyaningsih, P. (2018). Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. Varia Justicia, 14(1), 30–39. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v14i1.2047
  10. Hidayat, R. (2019). DPR Terbuka Jika Industri Fintech Diatur UU, Tapi…. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9e0b2aec3ed/dpr-terbuka-jika-industri-fintech-diatur-uu tapi
  11. Ikhsan, O. M., Muhsin, H., & S, D. A. (2017). Efektifitas pengawasan hakim oleh komisi yudisial (study periode 2016-2017). Varia Justicia, 13(1), 10–17.
  12. Istiqamah. (2019). Analisis Pinjaman Online. Jurisprudentie, 6(2), 291–306.
  13. Jemadu, L. (2019). Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi. Retrieved from https://www.suara.com/tekno/2019/06/15/062500/atasi-fintech-ilegal-ojk-dorong-pembentukan-uu-perlindungan-data-pribadi
  14. Njatrijani, R. (2019). Perkembangan Regulasi dan Pengawasan Financial. Diponegoro Private Law Review, 4(1), 462–474.
  15. OJK. (2019). Perkembangan Fintech Lending.
  16. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. , Otoritas Jasa Keuangan § (2016).
  17. Rahmayani, N. (2018). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 2(1), 24–41. Retrieved from www.hukumonline.com
  18. Republic of Indonesia. (1999). UU no 8 tahun 1999 perlindungan konsumen.
  19. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. , Pub. L. No. Nomor 11 Tahun 2008 (2008).
  20. Sari, F. (2019, September). Perjelas landasan hukum, OJK dorong pembentukan UU Fintech. Retrieved from https://keuangan.kontan.co.id/news/perjelas-landasan-hukum-ojk-dorong-Pembentukan-uu-fintech
  21. Sulistiani, S. L. (2019). Aspek Hukum Fintech Syariah Untuk Peningkatan Findrising Wakaf Uang Di Indonesia. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan, Ekonomi Islam, 11(1), 99–120. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v11i1.1002
  22. Wulandhari, R. (2019). AFSI: Peraturan OJK Belum Mewadahi Fintech Syariah. Retrieved from https://republika.co.id/berita/pwmq1n370/afsi-peraturan-ojk-belum-mewadahi- emfintechem-syariah
  23. Yolanda, F. (2019). Aftech Tegaskan Pentingnya UU untuk Keamanan Data Pribadi. Retrieved from https://republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/pth85l370/aftech-tegaskan-pentingnya-uu-untuk-keama nan-data-pribadi
  24. Yuking, A. S. (2018). Urgensi peraturan perlindungan data pribadi dalam era bisnis fintech. Jurnal Hukum & Pasar Modal, VIII(16), 1–27.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>