Main Article Content

Abstract

Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) merupakan proses kedaulatan rakyat  ditingkat lokal yang diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang merupakan hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia. Selama proses pilkada serentak tahun 2015 terdapat 3 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang terdaftar daerah tersebut adalah Kebupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Selatan yang harus ditunda pelaksanaannya dikarenakan kurangnya syarat minimum 2 pasangan calon.


       Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan sekunder. Bahan skunder penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan yang mana digunakan untuk memperoleh bahan-bahan berupa dokumen hukum, baik berupa Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Keputusan/Peraturan Menteri, Yurisprudensi, Jurnal-Jurnal, Hasil Penelitian, Publikasi ilmiah, buku-buku yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti.


       Mengingat pentingnya pelaksanaan pilkada sebagai bagian dari pemerintahan daerah maka pilkada mutlak harus tetap berlangsung meskipun hanya terdapat satu pasangan calon yang terdaftar tanpa kehilangan sifat demokratis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang No. 8 tahun 2015 terhadap UUD NRI 1945 memutuskan bahwa pilkada masih tetap bisa berlangsung tanpa kehilangan sifat demokratisnya meskipun hanya terdapatan satu pasangan calon. Pemilihan dilaksanakan dengan mekanisme plebisit atau lazim dikenal oleh masyarakat dengan nama referendum, yaitu dengan cara masyarakat diminta untuk memilih setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal. Pemilihan Kepala Daerah dengan Satu Pasangan Calon merupakan solusi yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi akibat dari terbentuknya Undang-Undang No. 8 tahun 2015.


       Pilkada dengan calon tunggal, secara konsep pilkada dengan calon tunggal tidak dapat dikatakan tidak demokratis. Essensi utama demokrasi adalah keterlibatan nyata masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, rakyat adalah penentu kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diberikan oleh wakil-wakilnya melalui proses pemilihan sebagai kontrak sosial. Disamping itu, terdapat aspek kearifan lokal yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja, dalam arti bahwa kearifan lokal harus menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan demokrasi. Munculnya calon tunggal dalam  pilkada adalah suatu pelajaran bahwa demokrasi yang berjalan dalam tataran praktek akan selalu berkembang secara dinamis, dan hukum harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat tersebut.

Keywords

Kedaulatan rakyat Pemilihan Umum Politik Hukum Referendum

Article Details

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3